Tuesday, June 28, 2011

Ikutan Nulis Soal Mahkamah Konstitusi

Isu tuding menuding antara Mahfud dan Arsyad merupakan bukti bahwa hukum di negara ini belum bisa di tegakkan secara komprehensif, lihat saja seorang mantan hakim agung membeberkan rahasia yang tidak penting di publik untuk mencari pembenaran diri dan menyudutkan pihak lawan. Mantan hakim ini menyerang seorang Hakim tertinggi di Indonesia Mahkamah Konstitusi yang dianggap membuat skenario untuk menjatuhkan dirinya dengan membuat berbagai macam alibi untuk menutupi kekurangannya. coba telaah pribahasa yang mengatakan "Mencari kesalahan orang lain lebih mudah dibandingkan mengevaluasi kekurangan diri", apakah kondisi ini baik untuk di perbincangkan seorang mantan hakim dan hakim yang masih aktif bersitegang karena adanya kebohongan publik yang di buat para pejabat demi mencari jabatan.
Mantan Hakim Arsyad tentu saja tidak bisa dipersalahkan karena beliau dituduh membuat rekayasa mengenai surat palsu MK terkait penetapan calon anggota legislatif yang juga membawa keluarganya terlibat, tetapi tidak bisa juga beliau membeberkan hal-hal yang tidak perlu didepan publik, karena akan membuat informasi sepihak yang membuat orang lain memberi kesan negatif terhadap Hakim MK Mahfud MD.
Mahkamah Knstitusi sebagai titik terakhir kepastian hukum yang dipercaya oleh publik sebagai tempat yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) rupanya belum bisa dijadikan contoh terhadap penegakan hukum di negeri ini "oh, alangkah lucunya negeri ini", para pejabat dipusat tidak menggunakan hati dalam mengelola insitusi yang di pimpinnya.
Mencuatnya kasus surat palsu mengenai penetapan calon anggota legislatif membuat daftar buruk akan lemahnya pengawasan administrasi di MK dan sudah tentu kelengahan ini menjadi lubang buat para mafia untuk beraksi.
Saat kasus surat palsu ini diketahui oleh publik sudah tentu banyak hal-hal yang akan berubah terutama masalah penetapan anggota legislatif yang telah disahkan dan ada pergantian yang juga akan memakan waktu dan biaya. sungguh hal ini membuat demokrasi mundur secara perlahan.
Saat dipanggil oleh Panja PEMILU DPR, mengapa DPR tidak mengkonfrontir pihak terkait surat palsu ini agar kejelasan masalah dapat di selesaikan. DPR hanya memanggil pihak terkait secara individu yang menyebabkan masalah bertambah rumit apalagi media mengemas tuding-menuding ini sebagai perang yang tak terarah, karena satu sama lain tidak memberikan solusi tetapi saling menyudutkan. "oh, DPR sebagai lembaga pengawas mengintrogasi seseorang dengan cara yang saya pikir kurang elegan", terbukti tidak berani mengkonfrontasi mereka yang bersitegang, apakah ini merupakan skenario DPR untuk menjatuhkan hakim MK karena isunya apabila Mahkamah Konstitusi tidak bisa membuktikan bahwa lembaganya bersih sang ketua harus mundur. apabila hal ini terjadi apakah ini keinginan DPR terhadap Mahfud?. Sangat disayangkan banyak orang hebat dan pintar di Negara ini yang dijatuhkan karena politik, kalau begitu aku mengurungkan niatku untuk masuk kedunia perpolitikan karena apabila tidak kuat secara finansial dan massa akan jatuh di serang oleh orang lain.
Beruntungnya Mhfud MD yang masih di dukung oleh POLRI 100% demi penegakan hukum di Negeri ini, "itu menurut Mahfud sekarang", kita tidak tahu apakah POLRI konsisten dengan perkataanya jangan sampai membuat skandal baru yang menjatuhkan Mahfud MD.
Pihak yang terkait seperti KPU yang dilansir ikut merekayasa data hasil pemilu legislatif dengan Andi Nurpati tentu mereka juga tidak diam dana akan mencari pembenaran selanjutnya dan bayanhkan setelah hampir dua tahun kasus in baru di ketahui oleh publik dan saya yakin pasti enggak akan selesai layaknya kasus Century.
Babak baru perselisihan kasus surat palsu melibatkan mantan anggota KPU (Andi Nurpati), KPU, MK, Mantan Hakim dan keluarganya, Partai Politik, DPR, POLRI, Pemerintah, KPK dan tentu oknum lain yang membuat kasus ini, sungguh rumit bukan. Semoga kasus ini akan cepat selesai karena menjadi makanan empuk media untuk komoditas publik dan rating.
Bangsa ini harus bisa membuat perbaikan dalam pelaksanaan administrasi tata negara dan hukum. siapa yang bisa dipercaya lagi apabila hukum di negara ini bukan digunakan untuk menegakkan keadilan tetapi untuk menyerang seseorang."Oh, MK semoga saja apa yang kalian lakukan saat ini dapat membawa perubahan dalam penegakan hukum di Indonesia.Amin

No comments: